A. Sosialisasi politik
1) Pengertian
Sosialisasi politik berasal dari dua kata yaitu sosialisasi dan politik. Sosialisasi berarti pemasyarakatan dan politik berarti urusan negara. Jadi secara etimologis Sosialisasi politik adalah pemasyarakatan urusan negara.
2) Tujuan
Tujuan yang ingin dicapai dalam melakukan sosialisasi politik adalah untuk menumbuh kembangkan serta menguatkan siskap politik dikalangan masyarakat secara umum, atau bagian-bagian dari penduduk atau melatih rakyat untuk menjalankan peranan-peranan politik, administratif, judisial terentu.
3) Obyek
Obyek sasaran dari sosialisasi politik adalah keseluruhan masyarakat, lembaga infrastruktur politik (interest group, partai politik ), dan lembaga suprastruktur politik (legislatif, eksekutif dan yudikatif ).
4) Lembaga
Lembaga yang digunakan dalam melaksanaakan sosialisasi politik adalah menggunakan lembaga masyarakat yang sejak awal merupakan lembaga yang menjadi tempat berinteraksinya masyarakat dalam rangka melakukan pembinaan dan pengembangan nilai, norma , pengetahuan , teknologi serta informasi bagi masyarakat luas.
B. Rekruitmen politik ( Political Rekruitment )
1) Pengertian
Rekruitmen Politik adalah penyeleksian rakyat untuk melaksanakan urusan negara
2) Tujuan
Tujuan yang hendak dicapai dari rekruitmen politik adalah terpilihnya penyelenggara politik dari tingkat pusat hingga tingkat terbawah yang sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau yang ditentukan melalui konvensi yang berlaku dalam masyarakat.
3) Obyek
Masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban menjadi obyek dalam rekruitmen politik adalah seluruh masyarakat indonesia yang sah sebagai warga negara indonesia berdasarkan UUD 1945 dan peraturan perundang – undangan lainnya.
4) Mekanisme rekruitmen politik
a) Pemilihan Umum
Pemilihan umum adalah salah satu pola rekruitmen politik yang khusus dilakukan bagi setiap warga negara yang memiliki hak politik serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh UUD 1945 dan peraturan perundang-Undangan lainnya.
b) Fit and Propertest
Pola rekruitmen yang dilakukan oleh legislatif (DPR) melalui mekanisme Fit and Propertest adalah khusus ditujukan untuk memilih pimpinan eksekutif yang akan meminpin lembaga tertentu atau lembaga tinggi negara.
c) Seleksi CPNS
Pola rekruitmen ini adalah pola yang dilakukan oleh Insitusi MENPAN RI. Semua peraturan mengenai pelaksanaan test penerimaan CPNS ditetapkan oleh MENPAN RI, sedangkan surat keputusan pengangkatannya dikeluarkan oleh BKN