A. LANDASAN HISTORIS
Bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang sejak zaman kearajaan kutai, sriwijaya, Majapahit sampai datangnya bangsa bangsa lain yang menjajah serta mengauasai bangsa Indonesia, beratus tahun bangsa Indonesia dalam perjalannan hidupnya berjuang untuk mengemukakan jati dirinya sebagai suatu bangsa yang medeka, mandiri serta memiliki suatu prinsip yang tersimpul dalam pandangan hidup serta filsafat hidup bangsa.
Setelah melalui suatu proses panjang dalam perjalan sejarah bangsa Indonesia menemukan jatidirinya, yang didalamnya tersimpul Ciri khas, sifat dan karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain yang oleh para pendiri Negara kita dirumuskan dalam suatu rumusan yang sederhana, namun mendalam yang meliputi Lima Perinsip (Lima Sila ) yang kemudian diberinama PANCASILA.
B. LANDASAN KULTURAL
Setap bangsa di dunia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara senantiasa memiliki suatu pandangan hidup, filsafat hidup serta pegangan hidup, agar tidak terombang ambing dalam kancah pergaulan masyarakat internasional, Setiap bangsa memiliki ciri khas serta pandangan hidup yang berbeda dengan bangsa lain, Negara komonisme dan liberalism meletakkan dasar Filsapat negaranya pada suatu konsep ideologi tertentu misalnya Komunisme mendasarkan ideloginya pada suatu konsep pemikiran Karl Marx.
Berbeda dengan bangsa bangsa lain, Bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri nilai nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila sila pancasila, bukan konseptual seseorang saja, melainkan suatu hasil karya besar bangsa Indonesia sendiri yang diangkat dari nilai nilai kultural yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri melalui proses refleksi filosofis para pendiri Negara seperti Soekarno, M.Yamin, M. Hatta, serta para tokoh pendiri Negara lainnya.
C. LANDASAN YURIDIS
Undang undang no.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 39 telah menetapkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan, wajib memuat pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Demikian juga berdasarkan SK Menteri Pendidikan Nasional RI NO. 232/2000 tentang pedoman penyusunan kelompok mata kuliah pendidikan kewarganegaraan wajib diberikan kuriuilum pendidikan Tinggi dan penilaian hasil belajar mahasiswa, pasal 10 ayat 1 dijelaskan bahwa dalam kurikulum setiap program studi, yang terdisri atas pendidikan pancasila, pendidikan agama, dan pendidikan kewarganegaraan.
D. LANDASAN FILOSOFIS
Pancasila adalah sebagai dasar filsapat Negara dan pandangan pilosopy bangsa Indonesia, Oleh karena itu sudah merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikannya dalam setiap aspek kehidupan bermasyarkat, berbangsa dan bernegara, Hal ini berdasarkan pada suatu kenyataan secara filosofis dan obyektif bahwa bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara mendasarkan pada nilai nilai yang tertuang dalam sila sila pancasila yang secara filosifis merupakan filosofi bangsa indonesia sebelum mendirikan negara.
Secara filosofis, bangsa Indonesia sebelum mendirikan Negara adalah sebagai bangsa yang BerkeTuhanan dan Ber Kemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan obyektif bahwa manusia adalah Mahluk Tuhan Yang Maha Esa syarat mutlak suatu Negara adalah adanya Persatuan yang terwujudkan sebagai rakyat (Merupakan unsur pokok Negara ) sehingga secara filosofis Negara berpersatuan dan berkerakyatan, konsekwensinya rakyat adalah merupakan dasar antologi demokrasi, karena rakyat asal mula kekuasaan Negara.
Atas dasar pengertian filosofis tersebut maka dalam hidup bernegara nilai nilai Pancasila merupakan dasar filsafat Negara, konsekwensinya dalam setiap aspek penyeleggaraan Negara harus bersumber pada nilai nilai Pancasila termasuk sistem peraturan perundang undangan di Indonesia, oleh karena itu dalam realisasi kenegaraan termasuk dalam proses reformasi dewasa inI merupakan suatu keharusan bahwa pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan, baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik, hukum, soisial budaya maupun pertahanan dan keamanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar