A.
Demokrasi
Demokrasi sebagai suatu istilah telah memiliki sejarah yang panjang
bahkan dapat mulai ditelusuri jauh ke belakang. Konsep ini dikenal pertama kali
dalam praktek negara-kota Yunani dan Athena (450 SM dan 350 SM). Pada tahun 431
SM, Periscle, seorang negarawan ternama dari Athena, mendefinisikan demokrasi
dengan mengemukakan beberapa kriteria : (1) pemerintahan oleh rakyat dengan
partisipasi rakyat yang penuh dan langsung; (2) kesamaan di depan hukum; (3)
pluralisme, yaitu penghargaan atas semua bakat, minat, keinginan dan pandangan;
serta (4) penghargaan terhadap suatu pemisahan dan wilayah pribadi untuk
memenuhi dan mengekspresikan kepribadian individual (Macridis, 1983 dalam Fatah, 2000 : 6). Definisi ini dapat
disebut sebagai definisi demokrasi klasik.
Di era teori politik modern, dapat ditelusuri berbagai pendefinisian
demokrasi diantaranya dapat dipaparkan berikut ini.
Dahl (1985 : 10-11) mengajukan kriteria demokrasi sebagai
berikut :
(1)
persamaan hak pilih dalam menentukan
keputusan kolektif yang mengikat;
(2)
partisipasi aktif, yaitu
kesempatan yang sama bagi semua warga negara dalam proses pembuatan keputusan
secara efektif;
(3)
Pembeberan kebenaran, yaitu
adanya peluang yang sama bagi setiap orang untuk memberikan penilaian terhadap
jalannya proses politik dan pemerintahan secara logis;
(4)
Kontrol akhir terhadap agenda,
yaitu adanya kekuasaan eklusif bagi masyarakat untuk menentukan agenda mana
yang harus dan tidak harus diputuskan melalui pemerintahan, termasuk
mendelegasikan kekuasaan itu pada orang lain atau lembaga yang mewakili
masyarakat; dan
(5)
Pencakupan, yaitu terliputnya
masyarakat mencakup semua orang dewasa dalam kaitannya dengan hukum.
Dari definisi tersebut dapat dilihat bahwa
Dahl sangat menekankan keterlibatan masyarakat dalam proses perumusan
kebijakan, adanya kontrol terhadap kekuasaan dan keharusan negara untuk
menghormati persamaan hak setiap warga negara sebagai unsur-unsur pokok
demokrasi.
Carter dan Herz (1982 : 86-87) mengkonseptualisasikan demokrasi sebagai
pemerintahan yang dicirikan oleh dijalankannya prinsip – prinsip : (1)
pembatasan terhadap tindakan pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi
individu dan kelompok dengan jalan menyusun alat-alat perwakilan rakyat yang
efektif; (2) adanya sikap toleransi terhadap yang berlawanan; (3) persamaan di
depan hukum yang diwujudkan dengan sikap tunduk kepada rule of law tanpa membedakan kedudukan politik; (4) adanya
pemilihan yang bebas dengan disertai adanya model perwakilan yang efektif; (5)
diberinya kebebasan berpartisipasi dan beroposisi bagi partai politik,
organisasi kemasyarakatan, masyarakat dan perseorangan serta prasarana pendapat
umum semacam pers dan media massa; (6) adanya penghormatan terhadap hak rakyat
untuk menyatakan pandangannya betapapun tampak salah dan tidak populernya
pandangan itu; dan (7) dikembangkannya sikap menghargai hak-hak minoritas dan
perseorangan dengan lebih mengutamakan penggunaan cara-cara persuasif dan
diskusi daripada koersif dan represif.
Lain lagi dengan yang dikemukakan Linz dan Stepan (2001) dalam
Liddle ed. (2001: 18) bahwa :
Our
criteria for a democracy may be summarized as follows : legal freedom to
formulate and advocate political alternatives with the concomitant rights to
free association, free speech and other basic freedoms of person ; free and
nonviolent competition among leaders with periodic validation of their claim to
rule ; inclusion of all effective political offices in the democratic process ;
and provision for the participation of all members of the political community,
whatever their political preferences. Practically, this mean the freedom to
create political parties and to conduct free and honest elections at regurally
intervals without excluding any effective political office from direct or indirect
electoral accountability.
Maksud dari definisi di atas bahwa
demokrasi adalah (1) kebebasan merumuskan dan memberikan alternatif-alternatif
pada perkumpulan yang bebas sesuai dengan haknya, kebebasan berbicara dan
kebebasan individu yang mendasar lainnya ; (2) persaingan bebas dan tanpa
kekerasan antar pemimpin pada masa berkuasa untuk mengatur ; (3) mengikutkan
kegiatan-kegiatan politik yang efektif dalam proses demokrasi ; (4)
ketersediaan partisipasi seluruh anggota organisasi politik. Dari sini dapat
disimpulkan bahwa demokrasi adalah kebebasan mendirikan partai politik dan ikut
serta dalam pemilihan yang jujur dan bebas tanpa melarang kegiatan politik yang
efektif baik secara langsung maupun tidak langsung pada pemilihan
bertanggungjawab.
Kristiadi dalam Putra (1999 : xiii) mengungkapkan, bahwa hak-hak
minoritas harus dilindungi melalui konstitusi maupun pelembagaan hukum, oleh
karena itu perlu dibangun pilar-pilar demokratis sebagai berikut : (1)
kedaulatan rakyat, artinya pemerintah berdasarkan persetujuan yang diperintah,
penguasa harus mendapat mandat dari mereka yang dikuasai; (2) kekuasaan
mayoritas berdasarkan hasil pemilihan umum yang jujur dan adil, dan oleh sebab
itu jaminan hak-hak minoritas merupakan integral dari tatanan politik yang
demokratis; (3) jaminan hak-hak asasi
manusia dan persamaan semua warga di depan hukum; (4) proses hukum yang
berkeadilan; (5) pembatasan kekuasaan pemerintah melalui konstitusi; (6)
pluralisme sosial, ekonomi dan politik; serta (7) dikembangkannya nilai-nilai
toleransi, pragmatisme, kerja sama dan mufakat. Di dalam pandangannya tersebut,
Kristiadi lebih menekankan pada perlindungan terhadap hak-hak minoritas, dan
oleh karena itu hak minoritas tidak dapat dihapuskan oleh mayoritas.
Masih berkaitan dengan demokrasi, Suseno (1997 : 57 – 58)
berpendapat, bahwa terdapat lima gugus ciri hakiki negara demokratis, yaitu :
(1) negara hukum; (2) pemerintahan yang dibawah kontrol nyata masyarakat; (3)
pemilihan umum yang bebas; (4) prinsip mayoritas; dan (5) adanya jaminan
terhadap hak-hak demokratis.
Rais dalam Fatah (2000 : 9 – 10) memaparkan adanya sepuluh kriteria
demokrasi, yaitu : (1) partisipasi dalam pembuatan keputusan; (2) persamaan di
depan hukum; (3) distribusi pendapatan secara adil; (4) kesempatan pendidikan
yang sama; (5) empat macam kebebasan, yaitu kebebasan mengeluarkan pendapat,
kebebasan persuratkabaran, kebebasan berkumpul dan kebebasan beragama; (6)
ketersediaan dan keterbukaan informasi; (7) mengindahkan fatsoen (tatakrama
politik); (8) kebebasan individu; (9) semangat kerjasama; dan (10) hak untuk
protes.
Prinsip-prinsip lain yang relevan dibicarakan di dalam konteks
pemerintahan demokrasi adalah pemisahan kekuasaan (separation of power), supremasi hukum dan pemerintahan berdasarkan
hukum (law supremacy atau the rule of law), serta kesederajatan (equality) dan kebebasan (liberty). Dalam konteks pemisahan
kekuasaan, diasumsikan bahwa pemerintahan pada dasarnya berkenaan dengan urusan
hukum, melaksanakan hukum, dan memutuskan apakah hukum telah dilanggar dalam
kasus-kasus tertentu. Ini yang kemudian memberi inspirasi perlunya melakukan
pemisahan atas kekuasaan-kekuasaan legislatif, eksekutif dan judikatif. Maksud
dari pemisahan itu adalah untuk menghindari menumpuknya kekuasaan pada satu
tangan. Dengan memisahkan ketiga cabang kekuasaan itu diharapkan adanya saling
ketergantungan dan saling kontrol dalam keseimbangan kekuasaan diantara mereka
(check and balances), sehingga
kemungkinan bagi terjadinya penyalahgunaan dan kesewenang-wenangan kekuasaan
dapat dihindari (Rasyid, 1997 : 33).
Dalam teori demokrasi modern, partai-partai politik dipandang
sebagai sasaran kelembagaan yang utama untuk menjembatani hubungan antara
masyarakat dengan pemerintah. Partai-partai dianggap memainkan peran
menyeluruh, baik sebelum, selama, dan sesudah pemilu. Berbeda dengan
kelompok-kelompok kepentingan, partai-partai menjangkau suatu lingkup
kepentingan manusia secara luas. Mereka mengidentifikasi, memilah, menentukan
dan mengarahkan pelbagai kepentingan tersebut menuju cara-cara bertindak yang
dapat dipilih oleh para pemilih dan pemerintah. Partai-partai yang bersaing
mengemukakan program-program lintas-kebijakan di dalam konteks persaingan
merebutkan pemerintahan. Program-program itu menstrukturkan pilihan para
pemilih. Sekali telah duduk di pemerintahan, partai-partai merupakan lembaga
pengorganisir utama yang membentuk, melaksanakan dan mengawasi proses
penyusunan kebijakan. (Klingemann et al.,
200 : 392 – 393).
Dari uraian di atas, pada hakikatnya prinsip-prinsip dari
demokrasi adalah : (1) adanya
kemerdekaan bagi setiap warga negara untuk berkumpul dan mengeluarkan pendapat;
(2) pelaksanaan pemilihan umum yang jujur dan adil dengan sistem perwakilan
yang representatif; (3) adanya partisipasi masyarakat dalam setiap pengambilan
keputusan; (4) persamaan di depan hukum serta dihormatinya supremasi hukum; (5)
adanya perlindungan dan menghargai hak-hak minoritas; (6) dilaksanakannya etika
politik; (7) perlindungan terhadap hak asasi manusia; dan (8) adanya pengawasan
atau kontrol dari rakyat terhadap penyelenggaraan pemerintah.
B.
Devolusi
Devolusi (devalution) adalah istilah yang sangat populer di kancah
perpolitikan Amerika Serikat pada pertengahan tahun 1990-an yang oleh Richard
P. Nathan diberi sebutan “Revolusi Devolusi” (Kingsley, 1996 : 419). Namun,
sebagai suatu konsep, devolusi telah dikenal sejak 1962 dalam buku yang
diterbitkan oleh PBB dengan judul “Decentralization
for National and Local Development and Union of Local Authorities”. Di
dalam buku tersebut, PBB mengartikan desentralisasi sebagai : (1)
dekonsentrasi, yang juga disebut desentralisasi birokrasi atau administrasi;
dan (2) devolusi yang sering juga
disebut sebagai desentralisasi demokrasi atau politik, yang mendelegasikan
wewenang pengambilan keputusan kepada perwakilan yang dipilih melalui pemilihan
lokal (Zauhar, 1999 : 1 – 2).
Menurut Rondinelli (1981) dalam Abdul
Wahab (1999 : 11), bahwa desentralisasi memiliki makna :
the transfer or
delegation of legal and political authority to plan, make decisions and manage
public functions from the central goverment it’s agencies to field
organizations of those agencies. Subordinate units organization governments,
semi autonomus public corporations, areawide or regional governments, or non
govermental organizations.
Sedangkan menurut Litvack dan Seddon
dalam Sadu Wasistiono (2001) yang dimaksud desentralisasi adalah “the transfer of authority and
responsibility for public function from central government to subordinate or
quasi-independent government organization or private sector”. Dengan demikian
yang dimaksud dengan desentralisasi adalah transfer kewenangan dan tanggung
jawab fungsi-fungsi publik. Transfer ini dilakukan dari pemerintah pusat kepada
pihak lain, baik kepada daerah bawahan, organisasi pemerintahan yang semi bebas
ataupun kepada sektor swasta.
Lebih lanjut Rondinelli (1981) dalam
Abdul Wahab (1999 : 11 – 12) membagi
konsep desentralisasi ini ke dalam tiga katagori, yakni :
dekonsentrasi (deconsentration),
delegasi (delegation) dan devolusi (devalution). Dekonsentrasi merupakan
pergeseran beban kerja dari kantor-kantor pusat departemen kepada pejabat yang
berkantor diluar ibu kota negara (daerah). Delegasi adalah pemberian sebagian
urusan yang berupa pembuatan keputusan dan kewenangan manajemen untuk
menjalankan fungsi-fungsi publik tertentu dan hanya dikontrol secara tidak
langsung oleh departemen pusat. Adapun devolusi sesungguhnya merupakan wujud
konkrit dari desentralisasi politik (political
desentralitation) yang memiliki ciri-ciri pokok antara lain : (1)
diberikannya otonomi penuh dan kebebasan tertentu pada pemerintah daerah, serta
kontrol yang relatif kecil dari pemerintah pusat; (2) pemerintah daerah harus
memiliki kewenangan hukum yang jelas dan berhak untuk menjalankan fungsi-fungsi
publik dan politiknya; (3) pemerintah daerah harus diberikan “corporate status” dan kekuasaan yang
cukup untuk menggali sumber-sumber yang diperlukan untuk menjalankan semua
fungsi-fungsinya; (4) perlu mengembangkan pemerintah daerah sebagai institusi,
dalam artian bahwa ia akan dipersiapkan oleh masyarakat di daerah sebagai
organisasi yang menyediakan pelayanan yang memuaskan kebutuhan mereka serta
sebagai satuan pemerintah dimana mereka mempunyai hak untuk mempengaruhi
keputusan-keputusannya; dan (5) devolusi juga mensyaratkan adanya hubungan
timbal balik yang saling menguntungkan serta koordinasi yang efektif antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Selain dari pada itu pemerintah pemerintah daerah juga harus bisa
berinteraksi secara timbal balik dan saling menguntungkan dengan satuan-satuan
kerja yang lain dalam kerangka sistem pemerintahan dimana ia menjadi bagiannya.
Devolusi berarti juga suatu cara
untuk lebih mendekatkan pembangunan pada rakyat yang lebih mengetahui situasi
dan kebutuhan mereka sendiri. Langkah-langkah yang harus dilakukan agar
cita-cita tersebut dapat diwujudkan menurut Golberg (1996 : 69 – 71)
adalah :
1)
Hak (right), mengembalikan hak-hak sipil dan kebebasan sipil;
2)
Pendanaan (funding), pemerintah pusat harus memberikan hak pengelolaan dana
pada pemerintah daerah;
3)
Fleksibilitas (flexibility), preferensi idealistik dari
pemerintah pusat atas sektor pembangunan harus fleksibel dengan preferensi dari pemerintah daerah;
4)
Variasi (variety), pemerintah pusat harus dapat mengembangkan
standar-standar baru yang dapat memperkuat pemerintah daerah tanpa mendikte;
dan
5)
Pemberdayaan (empowerment), berusaha memberikan
kekuasaan lebih dahulu kepada rakyat.
Dengan pengertian bahwa kapasitas masyarakat dalam memperdayakan dirinya
sendiri harus ditingkatkan, baik pemberdayaan dibidang politik maupun ekonomi.
Desentralisasi politik atau devolusi
dalam konteks operasionalnya adalah pada penegakan kekuasaan pada legislatif di
daerah atas nama basis massanya. Lebih dalam dari hal ini faktor pengukur
tingkat demokratisnya adalah : (a) political
will pemerintah pusat dan derajat transfer kewenangan bagi daerah; (b)
derajat budaya, perilaku dan sikap yang kondusif bagi pembuatan keputusan dan
administrasi yang decentralized; (c)
kesesuaian kebijakan dan program yang dirancang bagi pembuatan keputusan dan
program yang dirancang bagi pembuatan keputusan dan manajemen yang decentralized; dan (d) derajat
ketersediaan sumber daya finansial, manusia dan fisik bagi organisasi yang
mengemban tanggung jawab yang diserahkan. (Sulistyo, 1998 dalam Putra, 1999 :
93).
Di Indonesia saat ini, bila ditinjau
dari segi politik dan ketatanegaraan telah terjadi pergeseran paradigma dari
sistem pemerintahan yang bercorak sentralistik mengarah kepada sistem
pemerintahan yang desentralistik (devolutif). Daerah diberi keleluasaan dalam
wujud otonomi daerah yang luas dan bertanggungjawab, untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat, sesuai kondisi dan potensi wilayahnya serta memberikan
peran dan fungsi kepada DPRD lebih luas. Perubahan sistem pemerintahan daerah
diharapkan dapat mewujudkan "Good
Governance” dalam upaya mendekatkan pemerintah dengan rakyatnya, dan dalam
rangka upaya peningkatan kesejahteraan rakyat secara keseluruhan.
Daftar Pustaka
Carter, Gwendolen
dan Hem, Jhon H., 1982, Peranan
Pemerintah Dalam Masyarakat Masa Kini, dalam Masalah Kenegaraan, (Budiardjo,
Meriam, ed.) PT Gramedia, Jakarta.
Dahl, Robert A., 1985, Dilema Demokrasi Pluralis : antara Otonomi dan Kontrol, Rajawali
Pers, Jakarta.
Fatah, Eep
Saefulloh, 2000, Pengkhianatan Demokrasi
A La Orde Baru: Masalah dan Masa Depan Demokrasi Terpimpin Konstitusional, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung.
Goldberg, Lenny,
1996, Come The Devolution, The
American Prospect, pp. 66‑71. Winter.
Kingsley, G. Tomas,
1996, Perspective on Devolution, Journal
of The American Planning Association, Vol. 62, No. 4, pp. 419‑426, Autumn, USA.
Klingemann,
Hofferbert dan Budge, 2000, Partai,
Kebijakan dan Demokrasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Putra,
Fadillah, 1999, Devolusi, PB PMII, KORPRI, Yogyakarta
Rasyid, M. Ryaas, 1997, Makna Pemerintahan: Tinjauan dari Segi
Etika dan Kepemimpinan, MIPI Yarsif
Watampone, Jakarta
Sadu Wasistiono, 2001, Otonomi Daerah
dan Good Governance, Makalah disampaikan pada Orientasi Akuntabilitas
Keuangan Daerah bagi Aparatur Pemerintah Kota Batam.
Suseno SJ, Franz
Magnis, 1997, Mencari Sosok
Demokrasi, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Zauhar, Soesilo,
1999, Desentralisasi, Otonomi Daerah dan Pembangunan Nasional. Dalam Desentralisasi Dalam Konteks Pembangunan
Nasional dan Daerah (Zauhar, Soesilo dan Abdul Wahab, Solichin), pp. 1 ‑ 8.
Program Pasca Sarjana Universitas Brawijaya, Malang.
nice post! artikelnya bermanfaat sekali
BalasHapusWater Hack Burns 2lb of Fat OVERNIGHT
BalasHapusWell over 160,000 men and women are utilizing a simple and SECRET "liquid hack" to drop 2lbs each and every night in their sleep.
It's effective and works every time.
This is how you can do it yourself:
1) Get a glass and fill it up with water half the way
2) Now follow this awesome HACK
and be 2lbs lighter the next day!
As reported by Stanford Medical, It's in fact the SINGLE reason this country's women live 10 years more and weigh an average of 19 KG less than us.
BalasHapus(Just so you know, it is not about genetics or some hard exercise and EVERYTHING around "HOW" they eat.)
P.S, What I said is "HOW", and not "WHAT"...
Tap on this link to uncover if this brief questionnaire can help you release your real weight loss possibility
Easy "water hack" burns 2 lbs OVERNIGHT
BalasHapusWell over 160,000 men and women are trying a simple and secret "water hack" to burn 2 lbs each and every night in their sleep.
It is very simple and works on everybody.
Just follow these easy step:
1) Go grab a glass and fill it with water half full
2) Proceed to follow this weight loss HACK
and you'll become 2 lbs lighter as soon as tomorrow!
If you're trying to lose pounds then you need to get on this totally brand new custom keto meal plan diet.
BalasHapusTo create this keto diet, licensed nutritionists, personal trainers, and top chefs have joined together to produce keto meal plans that are powerful, convenient, cost-efficient, and delightful.
From their first launch in early 2019, 100's of people have already remodeled their figure and health with the benefits a professional keto meal plan diet can give.
Speaking of benefits: clicking this link, you'll discover 8 scientifically-certified ones offered by the keto meal plan diet.
As stated by Stanford Medical, It is really the one and ONLY reason this country's women get to live 10 years longer and weigh on average 42 pounds less than us.
BalasHapus(Just so you know, it is not about genetics or some secret exercise and absolutely EVERYTHING about "how" they eat.)
BTW, What I said is "HOW", not "WHAT"...
Tap this link to determine if this quick questionnaire can help you find out your real weight loss possibility
Do you realize there is a 12 word sentence you can speak to your man... that will induce intense emotions of love and instinctual attraction to you buried inside his chest?
BalasHapusThat's because hidden in these 12 words is a "secret signal" that triggers a man's impulse to love, adore and care for you with his entire heart...
====> 12 Words That Trigger A Man's Desire Response
This impulse is so built-in to a man's genetics that it will make him work harder than before to make your relationship the best part of both of your lives.
As a matter of fact, fueling this dominant impulse is absolutely mandatory to achieving the best possible relationship with your man that the moment you send your man a "Secret Signal"...
...You'll soon find him expose his mind and soul to you in a way he's never experienced before and he'll recognize you as the only woman in the galaxy who has ever truly interested him.
Your Affiliate Money Printing Machine is waiting -
BalasHapusPlus, making money online using it is as easy as 1-2-3!
This is how it works...
STEP 1. Tell the system what affiliate products the system will promote
STEP 2. Add PUSH BUTTON traffic (it ONLY takes 2 minutes)
STEP 3. Watch the system explode your list and sell your affiliate products on it's own!
Are you ready???
Check it out here