Dalam memahami konsep kebijakan publik (public policy), dipandang perlu untuk mempertanyakan, apa saja
yang telah tercakup di dalamnya, karena kegiatan pemerintah mencakup seluruh
aspek kehidupan warga masyarakat. Kebijakan publik pada dasarnya meliputi
keseluruhan aspek kehidupan baik yang bersifat memberikan pelayanan, melakukan
pengaturan mendistribusikan apa saja yang menjadi harta benda dan kekayaan
negara, menggali sumber daya alam untuk memobilisasi dana untuk negara,
melaksanakan kegiatan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat dan lain
sebagainya. Kegiatan pembuatan kebijaksanaan mencakup beberapa hal seperti
dikemukakan oleh Rasyid dkk (2002:239) yaitu :
Senin, 19 September 2016
Rabu, 14 September 2016
MAKNA DAN FUNGSI PEMERINTAHAN
Pemerintah adalah bagian dari negara, seperti banyak
tercantum dalam teori mengenai negara, unsur-unsur suatu negara umumnya terdiri
dari wilayah, rakyat, pemerintah dan kedaulatan. Seringkali pula unsur ini ditambah dengan unsur tujuan negara. Dengan kumpulan unsur-unsur negara seperti ini
menjadi jelas bahwa pemerintah adalah
alat atau sarana untuk mencapai tujuan
negara. Dengan demikian, makna pemerintah dan pemerintahan akan banyak
tergantung dari isi tujuan negara dan cara-cara yang dilakukan untuk
mewujudkan tujuan negara tersebut. Dalam
negara yang tujuannya didasarkan pada
faham kedaulatan negara atau kepentingan
penguasa semata-mata, maka dapat diharapkan pemerintahannya akan
dilakukan dengan cara-cara yang cenderung otoriter. Sebaliknya, dalam negara
yang tujuannya berpijak pada faham kedaulatan rakyat, maka pemerintahannya
cenderung akan berlangsung dengan cara-cara yang demokratis. Dalam konteks itu,
menurut Plato (dalam Hamdi, 2002 : 2) bahwa “negara dibentuk dengan tujuan
untuk menciptakan kebaikan bagi warga
negara secara keseluruhan”. Machiavelli (dalam Hamdi, 2002 : 2) menyatakan
bahwa “negara menjadi suatu wahana bagi warga negara untuk memperoleh kebajikan
sosial dari perdamaian dan memperoleh kebebasan dari serangan pribadi”. Selain
itu juga Hobbes (dalam Hamdi, 2002 : 2) menyatakan bahwa “negara juga merupakan
bentuk kontrak sosial, baik untuk menghindari hidup yang kasar dan keji”.
Tujuan untuk menjadikan negara
sebagai sarana sekaligus penjamin terwujudnya kebajikan dan ketertiban sosial
tersebut membuat David Hume (dalam Hamdi, 2002 : 2) bahwa negara dan
pemerintahan adalah persoalan
“kenyamanan”. Menurutnya orang-orang lebih suka keadaan tertib dari pada
keadaan kacau, dan mereka akan memberikan
hampir semua hal bagi terwujudnya keadaan tertib tersebut. Dengan
pemikiran itu, negara meskipun dibentuk
oleh warga negara akan diikuti oleh semua warga negara sebagai acuan nilai dan
kekuasaan. Warga negara memerintah, dan pada gilirannya diperintah.
Selasa, 13 September 2016
PENGERTIAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI BADAN PERWAKILAN DESA
Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 104 (dalam Widjaja, 2001 :194), menjelaskan bahwa
:
Badan Perwakilan Desa atau yang disebut dengan nama lain berfungsi
mengayomi adat istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan
aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan
Pemerintahan Desa
Dalam
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum
Pengaturan Mengenai Desa yang dikutip oleh Suhartono (2000 :200-201),
secara lebih terperinci menyatakan:
Badan Perwakilan Desa adalah badan perwakilan yang terdiri
dari pemuka-pemuka masyarakat di desa yang berfungsi mengayomi adat istiadat,
membuat peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta
melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Langganan:
Postingan (Atom)