Senin, 19 September 2016

PENGERTIAN KEBIJAKAN PUBLIK

Dalam memahami konsep kebijakan publik (public policy), dipandang perlu untuk mempertanyakan, apa saja yang telah tercakup di dalamnya, karena kegiatan pemerintah mencakup seluruh aspek kehidupan warga masyarakat. Kebijakan publik pada dasarnya meliputi keseluruhan aspek kehidupan baik yang bersifat memberikan pelayanan, melakukan pengaturan mendistribusikan apa saja yang menjadi harta benda dan kekayaan negara, menggali sumber daya alam untuk memobilisasi dana untuk negara, melaksanakan kegiatan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat dan lain sebagainya. Kegiatan pembuatan kebijaksanaan mencakup beberapa hal seperti dikemukakan oleh Rasyid dkk (2002:239) yaitu :

Rabu, 14 September 2016

MAKNA DAN FUNGSI PEMERINTAHAN

Pemerintah  adalah bagian dari negara, seperti banyak tercantum dalam teori mengenai negara, unsur-unsur suatu negara umumnya terdiri dari wilayah, rakyat, pemerintah dan kedaulatan. Seringkali  pula unsur ini ditambah  dengan unsur tujuan negara. Dengan  kumpulan unsur-unsur negara seperti ini menjadi jelas  bahwa pemerintah adalah alat  atau sarana untuk mencapai tujuan negara. Dengan demikian, makna pemerintah dan pemerintahan akan banyak tergantung dari isi tujuan negara dan cara-cara yang dilakukan untuk mewujudkan  tujuan negara tersebut. Dalam negara yang tujuannya didasarkan  pada faham kedaulatan negara atau kepentingan  penguasa semata-mata, maka dapat diharapkan pemerintahannya akan dilakukan dengan cara-cara yang cenderung otoriter. Sebaliknya, dalam negara yang tujuannya berpijak pada faham kedaulatan rakyat, maka pemerintahannya cenderung akan berlangsung dengan cara-cara yang demokratis. Dalam konteks itu, menurut Plato (dalam Hamdi, 2002 : 2) bahwa “negara dibentuk dengan tujuan untuk menciptakan  kebaikan bagi warga negara secara keseluruhan”. Machiavelli (dalam Hamdi, 2002 : 2) menyatakan bahwa “negara menjadi suatu wahana bagi warga negara untuk memperoleh kebajikan sosial dari perdamaian dan memperoleh kebebasan dari serangan pribadi”. Selain itu juga Hobbes (dalam Hamdi, 2002 : 2) menyatakan bahwa “negara juga merupakan bentuk kontrak sosial, baik untuk menghindari hidup yang kasar dan keji”.

            Tujuan untuk menjadikan negara sebagai sarana sekaligus penjamin terwujudnya kebajikan dan ketertiban sosial tersebut membuat David Hume (dalam Hamdi, 2002 : 2) bahwa negara dan pemerintahan adalah persoalan  “kenyamanan”. Menurutnya orang-orang lebih suka keadaan tertib dari pada keadaan kacau, dan mereka akan memberikan  hampir semua hal bagi terwujudnya keadaan tertib tersebut. Dengan pemikiran itu, negara meskipun  dibentuk oleh warga negara akan diikuti oleh semua warga negara sebagai acuan nilai dan kekuasaan. Warga negara memerintah, dan pada gilirannya diperintah.

Selasa, 13 September 2016

PENGERTIAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI BADAN PERWAKILAN DESA

Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 104 (dalam Widjaja, 2001 :194), menjelaskan bahwa :
Badan Perwakilan Desa atau yang disebut dengan nama lain berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa yang dikutip oleh Suhartono    (2000 :200-201), secara lebih terperinci menyatakan:
Badan Perwakilan Desa adalah badan perwakilan yang terdiri dari pemuka-pemuka masyarakat di desa yang berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.