Pemerintah adalah bagian dari negara, seperti banyak
tercantum dalam teori mengenai negara, unsur-unsur suatu negara umumnya terdiri
dari wilayah, rakyat, pemerintah dan kedaulatan. Seringkali pula unsur ini ditambah dengan unsur tujuan negara. Dengan kumpulan unsur-unsur negara seperti ini
menjadi jelas bahwa pemerintah adalah
alat atau sarana untuk mencapai tujuan
negara. Dengan demikian, makna pemerintah dan pemerintahan akan banyak
tergantung dari isi tujuan negara dan cara-cara yang dilakukan untuk
mewujudkan tujuan negara tersebut. Dalam
negara yang tujuannya didasarkan pada
faham kedaulatan negara atau kepentingan
penguasa semata-mata, maka dapat diharapkan pemerintahannya akan
dilakukan dengan cara-cara yang cenderung otoriter. Sebaliknya, dalam negara
yang tujuannya berpijak pada faham kedaulatan rakyat, maka pemerintahannya
cenderung akan berlangsung dengan cara-cara yang demokratis. Dalam konteks itu,
menurut Plato (dalam Hamdi, 2002 : 2) bahwa “negara dibentuk dengan tujuan
untuk menciptakan kebaikan bagi warga
negara secara keseluruhan”. Machiavelli (dalam Hamdi, 2002 : 2) menyatakan
bahwa “negara menjadi suatu wahana bagi warga negara untuk memperoleh kebajikan
sosial dari perdamaian dan memperoleh kebebasan dari serangan pribadi”. Selain
itu juga Hobbes (dalam Hamdi, 2002 : 2) menyatakan bahwa “negara juga merupakan
bentuk kontrak sosial, baik untuk menghindari hidup yang kasar dan keji”.
Tujuan untuk menjadikan negara
sebagai sarana sekaligus penjamin terwujudnya kebajikan dan ketertiban sosial
tersebut membuat David Hume (dalam Hamdi, 2002 : 2) bahwa negara dan
pemerintahan adalah persoalan
“kenyamanan”. Menurutnya orang-orang lebih suka keadaan tertib dari pada
keadaan kacau, dan mereka akan memberikan
hampir semua hal bagi terwujudnya keadaan tertib tersebut. Dengan
pemikiran itu, negara meskipun dibentuk
oleh warga negara akan diikuti oleh semua warga negara sebagai acuan nilai dan
kekuasaan. Warga negara memerintah, dan pada gilirannya diperintah.
Dalam konteks negara ataupun pemerintahan, Hobes (dalam McIver, 1985
: 29) mengemukakan bahwa :
Pemerintahan adalah yang lebih baik diantara dua hal yang buruk,
yaitu sesuatu yang terpaksa digunakan
manusia untuk dapat lari keadaan alami yang tidak menyenangkan dan tak menentu. Pemerintahan merupakan
sesuatu yang merampas kemerdekaan mereka dan mengekang segala nafsu dan
keinginan alami mereka.
Menurut John Locke (dalam Budiman, 1996 : 28-29)
bahwa negara didirikan adalah untuk melindungi hak azasi manusia dan bila
dilanggar akan timbulah kekacauan. Lebih lanjut Locke mengatakan bahwa :
Negara diciptakan karena suatu
perjanjian kemasyarakatan antara rakyat. Tujuannya adalah melindungi hak milik,
hidup dan kebebasan, baik terhadap bahaya-bahaya dari dalam maupun
bahaya-bahaya dari luar. Orang memberikan hak-hak alamiah dari kepada
masyarakat tetapi tidak semuanya.
Dari berbagai pendapat itu tentang keberadaan pemerintahan yang
bernada negatif ataupun positif itu dan terlepas dari berbagai perdebatan
ternyata keberadaan pemerintahan masih sangat diperlukan oleh umat manusia
sampai saat ini serta tak ada bangunan atau lembaga lain yang dapat
dianggap sebagai pengganti negara.
Sementara itu menurut Larson (dalam Budiman, 1996 : 84) negara adalah “sebuah
konsep inklusif yang meliputi semua pembuatan kebijakan dan sanksi hukumnya”,
pemerintah adalah “cuma sekedar agen yang melaksanakan kebijakan negara dalam
masyarakat publik. Vincent (dalam Hamdi, 2002 : 4) mengemukakan bahwa :
Dalam pemerintahan terdapat
interaksi sekelompok orang dengan aneka ragam nilai-nilai, kebutuhan, potensi,
harapan dan persoalannya. Tujuan penyelenggaraan pemerintahan, yakni
mewujudkan kehidupan kolektif yang
tertib dan maju, agar setiap orang, secara perorangan atau bersama-sama, dapat
menjalani kehidupannya secara wajar dan
nyaman.
Lebih spesifik Ndraha (1997 : 2) mengemukakan bahwa pemerintahan
adalah gejala sosial, artinya terjadi di dalam hubungan antar anggota
masyarakat, baik individu dengan kelompok, kelompok dengan kelompok, maupun
antar individu dengan kelompok. Untuk memperoleh gambaran yang lebih luas mengenai pemerintah dan pemerintahan
tersebut, Strong (dalam Pamudji, 1980 : 6) mengemukakan bahwa :
Goverment is there for, that
organizations in which is vested the right to excercise sovereign powers.
Goverment in the board sense, is something bigger than a specialy body of
minieters a sense in which we colloquially use it to day, when ......Goverment,
in the broader sense, is charged with the maintenance of the peace and security
of state within and without. It must, therefore, have, first military power, or
the control of armed forces;secondly, legislative power, or the mean of making
laws; thirdly, financial power, or the ability to extract sufficient money from
the community to defray the cost of defending the state and of enforcing the
law it makes on the state’s behalf.
Pendapat itu menjelaskan bahwa pemerintah(an) merupakan organisasi yang
padanya diletakkan hak untuk melaksanakan kekuasaan berdaulat atau tertinggi. Pemerintahan dalam arti luas,
diberi tanggung jawab pemeliharaan perdamaian dan keamanan negara, di dalam
ataupun di luar. Pemerintahan harus memiliki, Pertama, kekuasaan militer atau
pengawasan atas angkatan bersenjata; Kedua, kekuasaan legislatif atau sarana
pembuatan hukum; Ketiga, kekuasaan kekuangan, yaitu kesanggupan memungut uang
yang cukup untuk membayar biaya mempertahankan negara dan menegakkan hukum atas
nama negara.
Samuel Edward Finer (dalam Pamudji, 1980 : 20-21) menyatakan bahwa istilah
“goverment” paling sedikit mempunyai paling sedikit empat arti yaitu :
a.
Menunjukkan kegiatan atau
proses memerintah, yaitu melaksanakan kontrol atas pihak lain (The activity
or the process of governing).
b.
Menunjukkan masalah-masalah
(hal ikhwal) negara dalam mana kegiatan atau proses di atas dijumpai (State
of affairs).
c.
Menunjukkan orang-orang
(maksudnya pejabat-pejabat) yang dibebani tugas-tugas untuk memerintah (People
charged with duty of governing).
d.
Menunjukkan cara, metode, atau
sistem dengan mana suatu masyarakat tertentu diperintah (The manner, method
or system by which a particular society is governed).
Sementara itu David Easton (dalam Susanto, 1989 :
150) mengartikan pemerintahan atau proses memerintah merupakan kegiatan lembaga-lembaga
untuk :
a. Mengutarakan
kepentingan dan tuntutan masyarakat,
b. Membuat keputusan - keputusan, kebijaksanaan -
kebijaksanaan peraturan-peraturan, perintah-perintah,
c. Melaksanakan kebijaksanaan – kebijaksanaan,
peraturan-peraturan, perintah-perintah, pada butir b,
d. Mencari pertemuan antara pendapat-pendapat yang
bertentangan antar anggota masyarakat,
e. Memelihara kebutuhan-kebutuhan dan
kepentingan-kepentingan umum.
Sehubungan dengan hal itu Ndraha (1998 : 4-5)
mengemukakan bahwa :
Personifikasi pemerintah itu
sendiri adalah birokrasi dengan aparat birokrasinya. Oleh karena itu,
pemerintah dalam menjalankan organisasinya didasarkan atas prinsip birokrasi,
karena organisasi pemerintahan disamping fungsi politik juga memerlukan fungsi
manajemen dan fungsi operasional
Untuk
menjalankan fungsi operasional itu,
birokrasi pemerintah terdiri dari beberapa unit kerja teknis sesuai
bidang yang ditetapkan yang memproduksi, mendistribusikan, mentransfer atau
menjual alat pemenuhan kebutuhan sovereign dan kebutuhan konsumer.
Menurut Ndraha (2000 : 6), bahwa “pemerintah merupakan sebuah sistem
multiproses yang bertujuan melayani dan melindungi kebutuhan dan tuntutan yang
diperintah akan barang, jasa pasar, jasa publik dan layanan sipil“.
Keberadaan pemerintah adalah untuk melayani masyarakat, yang dalam
melaksanakan fungsi pelayanan masyarakat itu, pemerintah diberikan wewenang
untuk mengatur dan melayani masyarakat. Dalam hal ini Ndraha (1996 : 64)
mengemukakan bahwa :
Pelayanan pemerintah kepada masyarakat adalah terkait dengan suatu hak
dan lepas dari persoalan apakah pemegang hak itu dibebani suatu kewajiban atau tidak. Dalam hal
ini dikenal adalah hak bawaan
(sebagai manusia) dan hak berian. Hak
bawaan itu selalu bersifat individual dan pribadi, sedangkan hak berian
meliputi hak sosial politik dan hak individual. Lembaga yang berkewajiban
memenuhi hak tersebut adalah pemerintah. Kegiatan pemerintah untuk memenuhi hak
bawaan dan hak berian itulah yang disebut pelayanan pemerintah kepada masyarakat termasuk pribadi-pribadi
pemilik hak bawaan.
Besarnya kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah, membuat mereka
kadangkala lupa diri bahwa mereka memperoleh kewenangan itu dari rakyat. Untuk menghindari adanya berbagai pelanggaran/penyimpangan dan
penyalahgunaan wewenang oleh pemerintah, maka dibutuhkan pengawasan. Dalam hal
ini Rasyid (1996 : 23) mengemukakan
bahwa “ pemerintah yang terdiri dari para individu manusia bukanlah malaikat,
maka pada hakekatnya memiliki kecenderungan untuk melanggar aturan, menumpuk dan
menggunakan kekuasaan secara semena-mena”. Dengan demikian kewenangan yang
dimiliki oleh pemerintah, dalam pelaksanaannya harus tetap dikontrol atau
diawasi, tindakan itu sangat diperlukan untuk menjaga agar tidak terjadi
berbagai penyimpangan dalam penggunaan kewenangan itu.
Pada
dasarnya pemerintah berperan menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan dalam
rangka mewujudkan tujuan negara,
sebagaimana Rasyid (1996 : 13)
menyatakan bahwa “ tujuan utama dibentuknya pemerintahan adalah untuk menjaga
suatu sistem ketertiban di dalam mana masyarakat bisa menjalani kehidupannya
secara wajar”. Dengan kata lain, bahwa pemerintah menjalankan fungsinya atas nama negara bagi pemenuhan kebutuhan dan kepentingan masyarakat secara
luas.
Pelaksanaan pemerintahan haruslah
diprioritaskan dan diorientasikan untuk maksud kesejahteraan masyarakat melalui pelaksanaan fungsi pelayanan civil dan publik, termasuk
penyelenggaraan fungsi administrasi
pemerintahan oleh aparatur yang disebut dengan birokrasi. Dalam terminologi
ini yang disebutkan oleh Rasyid (1996 : 14) sebagai pemerintahan memiliki power
yang cukup, yang secara gamblang dinyatakannya :
....tetapi, pelayanan yang
baik, melalui kemampuan optimal untuk melaksanakan tugas-tugas pokok yang
dikemukakan di atas, hanya mungkin diwujudkan
hanya jika pemerintahan memiliki power yang cukup. Di sini
pemerintahan yang kuat kelas diperlukan, dengan catatan kekuatan itu akan memberinya semacam
independensi untuk mengutamakan pelayanan
dan perlindungan kepada kelompok-kelompok
measyarakat yang paling lemah posisinya
dalam masyarakat, baik secara sosial, ekonomi, budaya maupun politik.
Tugas-tugas
pemerintah itu menurut Rasyid (1996 : 48), dapat diringkas menjadi tiga
fungsi hakiki pemerintahan, yaitu :
Pelayanan (service),
pemberdayaan (empowerment) dan pembangunan (development).
Pelayanan akan membuahkan keadilan dalam masyarakat, pemberdayaan akan
mendorong kemandirian masyarakat, dan pembangunan akan menciptakan kemakmuran
dalam masyarakat.
Ndraha (2000 : 78-79) membedakan fungsi pemerintah yaitu “fungsi primer dan
fungsi sekunder”, yang penjelasan lebih lanjut dari kedua fungsi tersebut dapat
diuraikan sebagai berikut :
Fungsi primer yaitu fungsi yang terus
menerus berjalan dan berhubungan positif dengan keberdayaan yang diperintah ...
Pemerintah berfungsi primer sebagai provider jasa publik yang tidak
diprivatisasikan termasuk jasa hankam dan layanan civil termasuk layanan
birokrasi. Fungsi sekunder pemerintah berhubungan negatif dengan tingkat
keberdayaan yang diperintah ... Pemerintah berfungsi sekunder sebagai provider
kebutuhan dan tuntutan yang diperintah akan barang dan jasa yang mereka tidak
mampu penuhi sendiri karena masih lemah dan tidak berdaya, termasuk penyediaan
dan pembangunan sarana dan prasarana.
Dengan demikian,
fungsi dan tugas pokok yang melekat dalam diri pemerintah menuntut untuk dapat
diselesaikan secara cepat dan tiba pada saat dibutuhkan . Berkaitan dengan hal
ini pemerintah juga harus dapat melakukan/memenuhi ketiga fungsi tersebut sesuai
dengan tuntutan dan harapan masyarakat. Kepincangan dalam melakukan
fungsi-fungsi tersebut akan berakibat pada munculnya berbagai masalah baru yang
pada akhirnya akan menyulitkan pemerintah untuk menjalankan fungsinya.
Dalam kenyataan
tentang adanya pemerintahan, pemerintahlah yang dibentuk oleh rakyat dan
bukannya rakyat yang dibentuk oleh pemerintah. Bangunan negara dan aparatur
dibentuk dari kalangan rakyat, yang idealnya secara sadar dan ikhlas
meninggalkan posisinya sebagai pihak yang dilayani oleh rakyat menjadi pihak
yang melayani rakyat (Ndraha, 1997 : 91). Dengan demikian dapat dijelaskan
bahwa posisi pemerintah yang wujudnya
adalah para aparatur pemerintahan yang berasal
dari rakyat haruslah tunduk dan melayani brbagai kebutuhan rakyat yang tidak
dapat dipenuhi sendiri oleh rakyat tersebut.
Mengenai tugas
negara sebagaimana yang dikemukakan oleh Downie, Mabbot dan Budiardjo (dalam
Suseno, 1991 : 316-317), mengemukakan bahwa :
1.
Negara harus memberikan
perlindungan terhadap berbagai ancaman baik yang berasal dari luar maupun dari
dalam kepada penduduk.
2.
Negara mendukung atau langsung menyediakan berbagai pelayanan
kehidupan masyarakat dalam bidang sosial ekonomi dan kebudayaan.
Negara menjadi
wasit yang tidak memihak antara pihak-pihak yang berkonflik dalam masyarakat
serta menyediakan suatu sistem yudisial yang menjamin keadilan dasar dalam
hubungan sosial masyarakat.
Daftar Pustaka
Budiman, Arief. 1996. Teori
Negara-negara, Kekuasaan dan Ideologi, Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama.
Hamdi, Muchlis. 2002. Bunga Rampai Pemerintahan, Jakarta :
Yarsif Watampone.
MacIver, RM.1985. Jaring-jaring Pemerintahan-Jilid I, Laila
Hasyim (Terj). Jakarta : Aksara Baru.
Ndraha, Taliziduhu. 1989. Konsep
Administrasi dan Administrasi di Indonesia. Jakarta : Bina Aksara.
Pamudji, S.1983. Kepemimpinan
Pemerintahan Indonesia, Jakarta :
IIP - Depdagri.
Rasyid, M. Ryaas.1996. Makna
Pemerintahan, Tinjauan dari Segi Etika dan Kepemimpinan. Jakarta : PT.
Yarsif Watampone.
Suseno, Frans Magnis.1991. Etika
Politik, Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Moderen. Jakarta : PT.
Gramedia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar