Senin, 19 September 2016

PENGERTIAN KEBIJAKAN PUBLIK

Dalam memahami konsep kebijakan publik (public policy), dipandang perlu untuk mempertanyakan, apa saja yang telah tercakup di dalamnya, karena kegiatan pemerintah mencakup seluruh aspek kehidupan warga masyarakat. Kebijakan publik pada dasarnya meliputi keseluruhan aspek kehidupan baik yang bersifat memberikan pelayanan, melakukan pengaturan mendistribusikan apa saja yang menjadi harta benda dan kekayaan negara, menggali sumber daya alam untuk memobilisasi dana untuk negara, melaksanakan kegiatan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat dan lain sebagainya. Kegiatan pembuatan kebijaksanaan mencakup beberapa hal seperti dikemukakan oleh Rasyid dkk (2002:239) yaitu :

1.  Kegiatan membuat kebijaksanaan yang bersifat distributive
2.  Kebijakan yang mengatur kompetisi
3.  Kebijaksanaan yang mengatur perlindungan
4.  Kebijaksanan yang menyangkut redistribusi kekayaan masyarakat
5.  Kebijaksanaan yang bersifat ekstratif
6.  Kebijaksanaan strategis
7.  Kebijaksanaan karena krisis

Dalam pembuatan kebijakan publik tersebut membutuhkan pemahaman yang jelas tentang apa sesungguhnya kebijakan publik. Untuk memahami kebijakan publik, para ahli memberikan pengertian tentang kebijakan diantaranya Thomas R. Dye (dalam Islamy, 2000:18) mengemukakan bahwa “Is whatever governments choose to do or not to do”.

Selanjutnya kebijakan publik/kebijakan negara dikemukakan juga oleh Anderson (dalam Wahab, 1990:5) bahwa Kebijakan publik atau kebijakan negara memberikan implikasi:
1.      Kebijakan negara itu selalu mempunyai tujuan tertentu atau dengan kata lain bahwa kebijakan itu harus berorientasi pada tujuan
2.      Kebijakan itu berisi tindakan atau pola tindakan pejabat-pejabat pemerintah.
3.      Kebijakan itu merupakan apa yang benar-benar dilakukan oleh pemerintah, jadi bukan merupakan apa yang pemerintah bermaksud akan melakukan atau akan menyatakan sesuatu.
4.      Kebijakan negara itu bisa bersifat positif dalam arti merupakan beberapa tindakan pemerintah mengenai suatu masalah tertentu atau bersifat negatif----dalam arti merupakan keputusan pejabat pemerintah untuk melakukan sesuatu; dan
5.      Bahwa kebijakan pemerintah merupakan-setidak-tidaknya dalam arti yang positif----didasarkan atau selalu dilandaskan pada peraturan perundangan yang bersifat memaksa.

Kebijakan publik selain dapat menentukan arah umum yang harus ditempuh untuk mengatasi masalah dalam masyarakat dapat pula menentukan ruang lingkup permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah. Kebijakan pada dasarnya merupakan ketentuan-ketentuan yang harus dijadikan pedoman, pegangan atau petunjuk, cara bagi setiap usaha dan kegiatan aparatur pemerintah sehingga tercapai kelancaran dan keterpaduan dalam mencapai tujuan tertentu. Konsep kebijakan publik (public policy) menurut Sulaeman (1998:24) adalah :
Sebagai suatu proses yang mengandung pola aktivitas tertentu dan merupakan seperangkat keputusan yang bersangkutan dengan tindakan untuk mencapai tujuan dalam beberapa cara yang khusus. Dengan demikian, konsep public policy berhubungan dengan pola aktifitas pemerintahan mengenai sejumlah masalah serta mengandung tujuan 

Kebijakan negara sebagai suatu kebijakan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga pemerintah seperti parlemen, kepresidenan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, partai politik, mempunyai kekuatan untuk selalu dapat memaksa setiap anggota  masyarakat agar selalu tunduk dan mengikutinya dan lembaga-lembaga itupun berhak memaksakan kewajibannya. David Easton (dalam Islamy, 2000:19) memberikan arti kebijakan negara sebagai “The authoritative alocation of values for the whole society”


Selanjutnya menurut Wibawa dkk (1994:4) bahwa untuk mengopersionalisasikan kebijkaan publik, birokrasi pemerintah menginterpretasikan kebijakan tersebut menjadi program. Jadi program dapat dipandang sebagai kebijakan birokratis karena dirumuskan oleh birokrasi.  Parker (dalam Sunggono, 1994:22) mengatakan bahwa :
Kebijaksanaan publik adalah suatu tujuan tertentu, atau serangkaian prinsip, atau tindakan yang dilakukan oleh suatu lembaga pemerintah pada periode tertentu dalam hubungan dengan beberapa subjek atau sebagai tanggapan terhadap beberapa krisis.

Dari beberapa pengertian di atas, pada dasarnya kebijakan pemerintah itu harus mengabdi kepada kepentigan masyarakat. Islamy (2000:20) mengemukakan pendapatnya bahwa kebijakan pemerintah (public policy) adalah serangkaian tindakan yang dilaksanakan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan atau berorientasi pada tujuan tertentu demi kepentingan seluruh masyarakat.

Sebuah kebijakan yang tersusun dengan baik akan lebih terarah, namun memerlukan waktu untuk berkembang dan seharusnya tetap memperhatikan hal-hal seperti yang dikemukakan oleh Winardi (1990:120) sebagai berikut :
1.  Memungkinkan penafsiran terbuka dan penilaian.
2.  Bersifat konsisten dan tidak boleh ada dua kebijakan yang saling bertentangan dalam suatu organisasi.
3.  Harus sesuai dengan keadaan yang berkembang.
4.  Harus membantu pencapaian sasaran dan harus dibantu dengan fakta-fakta yang objektif .
5.  Harus sesuai dengan kondisi-kondisi eksternal.

Pada dasarnya rumusan kebijakan memang harus bersifat objektif baik sebagai dasar analisisnya maupun kondisi kebutuhan masyarakat atau objek yang akan terkena dampak dari kebijakan yang akan diambil serta dapat memudahkan penentu kebijakan untuk mengadakan revisi atau perbaikan jika ternyata pelaksanaannya tidak sesuai dengan kondisi objektifnya. Sebagaimana dikatakan Wibawa (1994:6) bahwa:
Pendekatan kebijakan ini tekanannya pada pendekatan kelembagaan, yaitu pendekatan pada pengukuran terhadap keberadaan demokrasi tidak hanya melalui ada tidaknya institusi perwakilan dan pemerintah tetapi lebih menekankan pada seberapa jauh fungsi dari lembaga perwakilan itu sendiri.

Kebijakan negara merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga pemerintah seperti parlemen, kepresidenan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, partai politik, mempunyai kekuatan untuk dapat selalu tunduk dan mengikutinya dan lembaga-lembaga itu pun berhak untuk memaksakan kebijakannya.
Daftar Pustaka

Islamy, Irfan, M. 2002. Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara, Jakarta :  Bumi Aksara.

Rasyid, Ryaas. 2002.  Makna Pemerintahan, Tinjauan Dari Segi Etika Dan Kepemimpinan, Jakarta :  PT. Mutiara Sumber Widya.

Wahab, Solichin Abdul. 1990. Pengantar Analisis Kebijaksanaan Negara, Cetakan Pertama, Jakarta : Rineka Cipta.


Wibawa, Samodra. Purbokusumo, Yuyun. Pramusinto, Agus. 1994. Evaluasi Kebijaksanaan Publik, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar