Dalam memahami konsep kebijakan publik (public policy), dipandang perlu untuk mempertanyakan, apa saja
yang telah tercakup di dalamnya, karena kegiatan pemerintah mencakup seluruh
aspek kehidupan warga masyarakat. Kebijakan publik pada dasarnya meliputi
keseluruhan aspek kehidupan baik yang bersifat memberikan pelayanan, melakukan
pengaturan mendistribusikan apa saja yang menjadi harta benda dan kekayaan
negara, menggali sumber daya alam untuk memobilisasi dana untuk negara,
melaksanakan kegiatan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat dan lain
sebagainya. Kegiatan pembuatan kebijaksanaan mencakup beberapa hal seperti
dikemukakan oleh Rasyid dkk (2002:239) yaitu :
1. Kegiatan membuat kebijaksanaan yang bersifat distributive
2. Kebijakan yang mengatur kompetisi
3. Kebijaksanaan yang mengatur perlindungan
4. Kebijaksanan yang menyangkut redistribusi kekayaan masyarakat
5. Kebijaksanaan yang bersifat ekstratif
6. Kebijaksanaan strategis
7. Kebijaksanaan karena krisis
Dalam pembuatan kebijakan publik tersebut membutuhkan pemahaman yang
jelas tentang apa sesungguhnya kebijakan publik. Untuk memahami kebijakan
publik, para ahli memberikan pengertian tentang kebijakan diantaranya Thomas R.
Dye (dalam Islamy, 2000:18) mengemukakan bahwa “Is whatever governments choose to do or not to do”.
Selanjutnya kebijakan publik/kebijakan negara dikemukakan juga oleh
Anderson (dalam Wahab, 1990:5) bahwa Kebijakan publik atau kebijakan negara
memberikan implikasi:
1.
Kebijakan negara itu selalu
mempunyai tujuan tertentu atau dengan kata lain bahwa kebijakan itu harus
berorientasi pada tujuan
2.
Kebijakan itu berisi tindakan
atau pola tindakan pejabat-pejabat pemerintah.
3.
Kebijakan itu merupakan apa
yang benar-benar dilakukan oleh pemerintah, jadi bukan merupakan apa yang
pemerintah bermaksud akan melakukan atau akan menyatakan sesuatu.
4.
Kebijakan negara itu bisa
bersifat positif dalam arti merupakan beberapa tindakan pemerintah mengenai
suatu masalah tertentu atau bersifat negatif----dalam arti merupakan keputusan
pejabat pemerintah untuk melakukan sesuatu; dan
5.
Bahwa kebijakan pemerintah
merupakan-setidak-tidaknya dalam arti yang positif----didasarkan atau selalu
dilandaskan pada peraturan perundangan yang bersifat memaksa.
Kebijakan publik selain dapat menentukan arah umum yang harus
ditempuh untuk mengatasi masalah dalam masyarakat dapat pula menentukan ruang
lingkup permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah. Kebijakan pada dasarnya
merupakan ketentuan-ketentuan yang harus dijadikan pedoman, pegangan atau
petunjuk, cara bagi setiap usaha dan kegiatan aparatur pemerintah sehingga
tercapai kelancaran dan keterpaduan dalam mencapai tujuan tertentu. Konsep
kebijakan publik (public policy) menurut
Sulaeman (1998:24) adalah :
Sebagai suatu proses yang mengandung pola aktivitas tertentu dan
merupakan seperangkat keputusan yang bersangkutan dengan tindakan untuk
mencapai tujuan dalam beberapa cara yang khusus. Dengan demikian, konsep public policy berhubungan dengan pola
aktifitas pemerintahan mengenai sejumlah masalah serta mengandung tujuan
Kebijakan negara sebagai suatu kebijakan yang dilakukan oleh
lembaga-lembaga pemerintah seperti parlemen, kepresidenan, pemerintah pusat,
pemerintah daerah, partai politik, mempunyai kekuatan untuk selalu dapat
memaksa setiap anggota masyarakat agar
selalu tunduk dan mengikutinya dan lembaga-lembaga itupun berhak memaksakan
kewajibannya. David Easton (dalam Islamy, 2000:19) memberikan arti kebijakan
negara sebagai “The authoritative
alocation of values for the whole society”
Selanjutnya menurut Wibawa dkk (1994:4) bahwa untuk
mengopersionalisasikan kebijkaan publik, birokrasi pemerintah
menginterpretasikan kebijakan tersebut menjadi program. Jadi program dapat
dipandang sebagai kebijakan birokratis karena dirumuskan oleh birokrasi. Parker (dalam Sunggono, 1994:22) mengatakan
bahwa :
Kebijaksanaan publik adalah suatu tujuan tertentu, atau serangkaian
prinsip, atau tindakan yang dilakukan oleh suatu lembaga pemerintah pada
periode tertentu dalam hubungan dengan beberapa subjek atau sebagai tanggapan
terhadap beberapa krisis.
Dari beberapa pengertian di atas, pada dasarnya kebijakan pemerintah
itu harus mengabdi kepada kepentigan masyarakat. Islamy (2000:20) mengemukakan
pendapatnya bahwa kebijakan pemerintah (public
policy) adalah serangkaian tindakan yang dilaksanakan oleh pemerintah yang
mempunyai tujuan atau berorientasi pada tujuan tertentu demi kepentingan
seluruh masyarakat.
Sebuah kebijakan yang tersusun dengan baik akan lebih terarah, namun
memerlukan waktu untuk berkembang dan seharusnya tetap memperhatikan hal-hal
seperti yang dikemukakan oleh Winardi (1990:120) sebagai berikut :
1. Memungkinkan penafsiran terbuka dan penilaian.
2. Bersifat konsisten dan tidak boleh ada dua kebijakan yang saling
bertentangan dalam suatu organisasi.
3. Harus sesuai dengan keadaan yang berkembang.
4. Harus membantu pencapaian sasaran dan harus dibantu dengan
fakta-fakta yang objektif .
5. Harus sesuai dengan kondisi-kondisi eksternal.
Pada dasarnya rumusan kebijakan memang harus bersifat objektif baik
sebagai dasar analisisnya maupun kondisi kebutuhan masyarakat atau objek yang
akan terkena dampak dari kebijakan yang akan diambil serta dapat memudahkan
penentu kebijakan untuk mengadakan revisi atau perbaikan jika ternyata
pelaksanaannya tidak sesuai dengan kondisi objektifnya. Sebagaimana dikatakan
Wibawa (1994:6) bahwa:
Pendekatan kebijakan ini tekanannya pada pendekatan kelembagaan,
yaitu pendekatan pada pengukuran terhadap keberadaan demokrasi tidak hanya
melalui ada tidaknya institusi perwakilan dan pemerintah tetapi lebih
menekankan pada seberapa jauh fungsi dari lembaga perwakilan itu sendiri.
Kebijakan negara merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh
lembaga-lembaga pemerintah seperti parlemen, kepresidenan, pemerintah pusat,
pemerintah daerah, partai politik, mempunyai kekuatan untuk dapat selalu tunduk
dan mengikutinya dan lembaga-lembaga itu pun berhak untuk memaksakan kebijakannya.
Daftar Pustaka
Islamy, Irfan, M.
2002. Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara, Jakarta : Bumi Aksara.
Rasyid,
Ryaas. 2002. Makna Pemerintahan,
Tinjauan Dari Segi Etika Dan Kepemimpinan, Jakarta : PT. Mutiara Sumber Widya.
Wahab, Solichin
Abdul. 1990. Pengantar Analisis Kebijaksanaan Negara, Cetakan Pertama,
Jakarta : Rineka Cipta.
Wibawa,
Samodra. Purbokusumo, Yuyun. Pramusinto, Agus. 1994. Evaluasi Kebijaksanaan
Publik, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar