Rabu, 14 September 2016

MAKNA DAN FUNGSI PEMERINTAHAN

Pemerintah  adalah bagian dari negara, seperti banyak tercantum dalam teori mengenai negara, unsur-unsur suatu negara umumnya terdiri dari wilayah, rakyat, pemerintah dan kedaulatan. Seringkali  pula unsur ini ditambah  dengan unsur tujuan negara. Dengan  kumpulan unsur-unsur negara seperti ini menjadi jelas  bahwa pemerintah adalah alat  atau sarana untuk mencapai tujuan negara. Dengan demikian, makna pemerintah dan pemerintahan akan banyak tergantung dari isi tujuan negara dan cara-cara yang dilakukan untuk mewujudkan  tujuan negara tersebut. Dalam negara yang tujuannya didasarkan  pada faham kedaulatan negara atau kepentingan  penguasa semata-mata, maka dapat diharapkan pemerintahannya akan dilakukan dengan cara-cara yang cenderung otoriter. Sebaliknya, dalam negara yang tujuannya berpijak pada faham kedaulatan rakyat, maka pemerintahannya cenderung akan berlangsung dengan cara-cara yang demokratis. Dalam konteks itu, menurut Plato (dalam Hamdi, 2002 : 2) bahwa “negara dibentuk dengan tujuan untuk menciptakan  kebaikan bagi warga negara secara keseluruhan”. Machiavelli (dalam Hamdi, 2002 : 2) menyatakan bahwa “negara menjadi suatu wahana bagi warga negara untuk memperoleh kebajikan sosial dari perdamaian dan memperoleh kebebasan dari serangan pribadi”. Selain itu juga Hobbes (dalam Hamdi, 2002 : 2) menyatakan bahwa “negara juga merupakan bentuk kontrak sosial, baik untuk menghindari hidup yang kasar dan keji”.

            Tujuan untuk menjadikan negara sebagai sarana sekaligus penjamin terwujudnya kebajikan dan ketertiban sosial tersebut membuat David Hume (dalam Hamdi, 2002 : 2) bahwa negara dan pemerintahan adalah persoalan  “kenyamanan”. Menurutnya orang-orang lebih suka keadaan tertib dari pada keadaan kacau, dan mereka akan memberikan  hampir semua hal bagi terwujudnya keadaan tertib tersebut. Dengan pemikiran itu, negara meskipun  dibentuk oleh warga negara akan diikuti oleh semua warga negara sebagai acuan nilai dan kekuasaan. Warga negara memerintah, dan pada gilirannya diperintah.


Dalam konteks negara ataupun pemerintahan, Hobes (dalam McIver, 1985 : 29) mengemukakan bahwa :
Pemerintahan adalah yang lebih baik diantara dua hal yang buruk, yaitu sesuatu yang terpaksa digunakan  manusia untuk dapat lari keadaan alami yang tidak menyenangkan  dan tak menentu. Pemerintahan merupakan sesuatu yang merampas kemerdekaan mereka dan mengekang segala nafsu dan keinginan alami mereka.

Menurut John Locke (dalam Budiman, 1996 : 28-29) bahwa negara didirikan adalah untuk melindungi hak azasi manusia dan bila dilanggar akan timbulah kekacauan. Lebih lanjut Locke mengatakan bahwa :
Negara diciptakan karena suatu perjanjian kemasyarakatan antara rakyat. Tujuannya adalah melindungi hak milik, hidup dan kebebasan, baik terhadap bahaya-bahaya dari dalam maupun bahaya-bahaya dari luar. Orang memberikan hak-hak alamiah dari kepada masyarakat  tetapi  tidak semuanya.

Dari berbagai pendapat itu tentang keberadaan pemerintahan yang bernada negatif ataupun positif itu dan terlepas dari berbagai perdebatan ternyata keberadaan pemerintahan masih sangat diperlukan oleh umat manusia sampai saat ini serta tak ada bangunan atau lembaga lain yang dapat dianggap  sebagai pengganti negara. Sementara itu menurut Larson (dalam Budiman, 1996 : 84) negara adalah “sebuah konsep inklusif yang meliputi semua pembuatan kebijakan dan sanksi hukumnya”, pemerintah adalah “cuma sekedar agen yang melaksanakan kebijakan negara dalam masyarakat publik. Vincent (dalam Hamdi, 2002 : 4) mengemukakan bahwa :
Dalam pemerintahan terdapat interaksi sekelompok orang dengan aneka ragam nilai-nilai, kebutuhan, potensi, harapan dan persoalannya. Tujuan penyelenggaraan pemerintahan, yakni mewujudkan  kehidupan kolektif yang tertib dan maju, agar setiap orang, secara perorangan atau bersama-sama, dapat menjalani kehidupannya secara wajar  dan nyaman.

Lebih spesifik Ndraha (1997 : 2) mengemukakan bahwa pemerintahan adalah gejala sosial, artinya terjadi di dalam hubungan antar anggota masyarakat, baik individu dengan kelompok, kelompok dengan kelompok, maupun antar individu dengan kelompok. Untuk memperoleh gambaran yang lebih luas  mengenai pemerintah dan pemerintahan tersebut, Strong (dalam Pamudji, 1980 : 6) mengemukakan bahwa :
Goverment is there for, that organizations in which is vested the right to excercise sovereign powers. Goverment in the board sense, is something bigger than a specialy body of minieters a sense in which we colloquially use it to day, when ......Goverment, in the broader sense, is charged with the maintenance of the peace and security of state within and without. It must, therefore, have, first military power, or the control of armed forces;secondly, legislative power, or the mean of making laws; thirdly, financial power, or the ability to extract sufficient money from the community to defray the cost of defending the state and of enforcing the law it makes on the state’s behalf.

Pendapat itu menjelaskan bahwa pemerintah(an) merupakan organisasi yang padanya diletakkan hak untuk melaksanakan kekuasaan berdaulat  atau tertinggi. Pemerintahan dalam arti luas, diberi tanggung jawab pemeliharaan perdamaian dan keamanan negara, di dalam ataupun di luar. Pemerintahan harus memiliki, Pertama, kekuasaan militer atau pengawasan atas angkatan bersenjata; Kedua, kekuasaan legislatif atau sarana pembuatan hukum; Ketiga, kekuasaan kekuangan, yaitu kesanggupan memungut uang yang cukup untuk membayar biaya mempertahankan negara dan menegakkan hukum atas nama negara.

Samuel Edward Finer (dalam Pamudji, 1980 : 20-21) menyatakan bahwa istilah “goverment” paling sedikit mempunyai paling sedikit empat arti yaitu :
a.       Menunjukkan kegiatan atau proses memerintah, yaitu melaksanakan kontrol atas pihak lain (The activity or the process of governing).
b.      Menunjukkan masalah-masalah (hal ikhwal) negara dalam mana kegiatan atau proses di atas dijumpai (State of affairs).
c.       Menunjukkan orang-orang (maksudnya pejabat-pejabat) yang dibebani tugas-tugas untuk memerintah (People charged with duty of governing).
d.      Menunjukkan cara, metode, atau sistem dengan mana suatu masyarakat tertentu diperintah (The manner, method or system by which a particular society is governed).

Sementara itu David Easton (dalam Susanto, 1989 : 150) mengartikan pemerintahan atau proses memerintah merupakan kegiatan lembaga-lembaga untuk :
a.       Mengutarakan  kepentingan dan tuntutan masyarakat,
b.      Membuat keputusan - keputusan, kebijaksanaan - kebijaksanaan peraturan-peraturan, perintah-perintah,
c.        Melaksanakan kebijaksanaan – kebijaksanaan, peraturan-peraturan, perintah-perintah, pada butir b,
d.      Mencari pertemuan antara pendapat-pendapat yang bertentangan  antar anggota masyarakat,
e.       Memelihara kebutuhan-kebutuhan dan kepentingan-kepentingan umum.

Sehubungan dengan hal itu Ndraha (1998 : 4-5) mengemukakan bahwa :
Personifikasi pemerintah itu sendiri adalah birokrasi dengan aparat birokrasinya. Oleh karena itu, pemerintah dalam menjalankan organisasinya didasarkan atas prinsip birokrasi, karena organisasi pemerintahan disamping fungsi politik juga memerlukan fungsi manajemen dan fungsi operasional 

Untuk menjalankan fungsi operasional itu,  birokrasi pemerintah terdiri dari beberapa unit kerja teknis sesuai bidang yang ditetapkan yang memproduksi, mendistribusikan, mentransfer atau menjual alat pemenuhan kebutuhan sovereign dan kebutuhan konsumer. Menurut Ndraha (2000 : 6), bahwa “pemerintah merupakan sebuah sistem multiproses yang bertujuan melayani dan melindungi kebutuhan dan tuntutan yang diperintah akan barang, jasa pasar, jasa publik dan layanan sipil“.
Keberadaan pemerintah adalah untuk melayani masyarakat, yang dalam melaksanakan fungsi pelayanan masyarakat itu, pemerintah diberikan wewenang untuk mengatur dan melayani masyarakat. Dalam hal ini Ndraha (1996 : 64) mengemukakan bahwa :
Pelayanan pemerintah kepada  masyarakat adalah terkait dengan suatu hak dan lepas dari persoalan apakah pemegang hak itu dibebani suatu kewajiban  atau tidak. Dalam hal ini  dikenal adalah hak bawaan (sebagai  manusia) dan hak berian. Hak bawaan itu selalu bersifat individual dan pribadi, sedangkan hak berian meliputi hak sosial politik dan hak individual. Lembaga yang berkewajiban memenuhi hak tersebut adalah pemerintah. Kegiatan pemerintah untuk memenuhi hak bawaan dan hak berian itulah yang disebut pelayanan pemerintah  kepada masyarakat termasuk pribadi-pribadi pemilik hak bawaan.

Besarnya kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah, membuat mereka kadangkala lupa diri bahwa mereka memperoleh kewenangan itu dari rakyat. Untuk menghindari adanya berbagai pelanggaran/penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang oleh pemerintah, maka dibutuhkan pengawasan. Dalam hal ini  Rasyid (1996 : 23) mengemukakan bahwa “ pemerintah yang terdiri dari para individu manusia bukanlah malaikat, maka pada hakekatnya memiliki kecenderungan untuk melanggar aturan, menumpuk dan menggunakan kekuasaan secara semena-mena”. Dengan demikian kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah, dalam pelaksanaannya harus tetap dikontrol atau diawasi, tindakan itu sangat diperlukan untuk menjaga agar tidak terjadi berbagai penyimpangan dalam penggunaan kewenangan itu.

Pada dasarnya pemerintah berperan menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan dalam rangka  mewujudkan tujuan negara, sebagaimana Rasyid (1996 : 13) menyatakan bahwa “ tujuan utama dibentuknya pemerintahan adalah untuk menjaga suatu sistem ketertiban di dalam mana masyarakat bisa menjalani kehidupannya secara wajar”. Dengan kata lain, bahwa pemerintah menjalankan fungsinya  atas nama negara bagi pemenuhan  kebutuhan dan kepentingan masyarakat secara luas.

Pelaksanaan pemerintahan  haruslah diprioritaskan dan diorientasikan untuk maksud kesejahteraan masyarakat  melalui pelaksanaan  fungsi pelayanan civil dan publik, termasuk penyelenggaraan fungsi administrasi  pemerintahan oleh aparatur yang disebut dengan birokrasi. Dalam terminologi ini yang disebutkan oleh Rasyid (1996 : 14) sebagai pemerintahan memiliki power yang cukup, yang secara gamblang dinyatakannya :
....tetapi, pelayanan  yang baik, melalui kemampuan optimal untuk melaksanakan tugas-tugas pokok yang dikemukakan di atas, hanya mungkin diwujudkan  hanya jika pemerintahan memiliki power yang cukup. Di sini pemerintahan yang kuat kelas diperlukan, dengan catatan  kekuatan itu akan memberinya semacam independensi untuk mengutamakan pelayanan  dan perlindungan  kepada kelompok-kelompok measyarakat yang paling  lemah posisinya dalam masyarakat, baik secara sosial, ekonomi, budaya maupun politik.

Tugas-tugas  pemerintah itu menurut Rasyid (1996 : 48), dapat diringkas menjadi tiga fungsi hakiki pemerintahan, yaitu :
Pelayanan (service), pemberdayaan (empowerment) dan pembangunan (development). Pelayanan akan membuahkan keadilan dalam masyarakat, pemberdayaan akan mendorong kemandirian masyarakat, dan pembangunan akan menciptakan kemakmuran dalam masyarakat.

Ndraha (2000 : 78-79) membedakan fungsi pemerintah yaitu “fungsi primer dan fungsi sekunder”, yang penjelasan lebih lanjut dari kedua fungsi tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :

Fungsi primer yaitu fungsi yang terus menerus berjalan dan berhubungan positif dengan keberdayaan yang diperintah ... Pemerintah berfungsi primer sebagai provider jasa publik yang tidak diprivatisasikan termasuk jasa hankam dan layanan civil termasuk layanan birokrasi. Fungsi sekunder pemerintah berhubungan negatif dengan tingkat keberdayaan yang diperintah ... Pemerintah berfungsi sekunder sebagai provider kebutuhan dan tuntutan yang diperintah akan barang dan jasa yang mereka tidak mampu penuhi sendiri karena masih lemah dan tidak berdaya, termasuk penyediaan dan pembangunan sarana dan prasarana.

Dengan demikian, fungsi dan tugas pokok yang melekat dalam diri pemerintah menuntut untuk dapat diselesaikan secara cepat dan tiba pada saat dibutuhkan . Berkaitan dengan hal ini pemerintah juga harus dapat melakukan/memenuhi ketiga fungsi tersebut sesuai dengan tuntutan dan harapan masyarakat. Kepincangan dalam melakukan fungsi-fungsi tersebut akan berakibat pada munculnya berbagai masalah baru yang pada akhirnya akan menyulitkan pemerintah untuk menjalankan fungsinya.
           
Dalam kenyataan tentang adanya pemerintahan, pemerintahlah yang dibentuk oleh rakyat dan bukannya rakyat yang dibentuk oleh pemerintah. Bangunan negara dan aparatur dibentuk dari kalangan rakyat, yang idealnya secara sadar dan ikhlas meninggalkan posisinya sebagai pihak yang dilayani oleh rakyat menjadi pihak yang melayani rakyat (Ndraha, 1997 : 91). Dengan demikian dapat dijelaskan bahwa posisi pemerintah  yang wujudnya adalah para aparatur  pemerintahan yang berasal dari rakyat haruslah tunduk dan melayani brbagai kebutuhan rakyat yang tidak dapat dipenuhi sendiri oleh rakyat tersebut.
           
Mengenai tugas negara sebagaimana yang dikemukakan oleh Downie, Mabbot dan Budiardjo (dalam Suseno, 1991 : 316-317), mengemukakan bahwa :
1.      Negara harus memberikan perlindungan terhadap berbagai ancaman baik yang berasal dari luar maupun dari dalam kepada penduduk.
2.      Negara mendukung  atau langsung menyediakan berbagai pelayanan kehidupan masyarakat dalam bidang sosial ekonomi dan kebudayaan.
Negara menjadi wasit yang tidak memihak antara pihak-pihak yang berkonflik dalam masyarakat serta menyediakan suatu sistem yudisial yang menjamin keadilan dasar dalam hubungan sosial masyarakat.

Daftar Pustaka

Budiman, Arief. 1996. Teori Negara-negara, Kekuasaan dan Ideologi, Jakarta : PT. Gramedia  Pustaka Utama.

Hamdi, Muchlis. 2002.  Bunga Rampai Pemerintahan, Jakarta : Yarsif Watampone.

MacIver, RM.1985.  Jaring-jaring Pemerintahan-Jilid I, Laila Hasyim (Terj). Jakarta : Aksara Baru.

Ndraha, Taliziduhu. 1989. Konsep Administrasi dan Administrasi di Indonesia. Jakarta : Bina Aksara.

Pamudji, S.1983. Kepemimpinan Pemerintahan  Indonesia, Jakarta : IIP - Depdagri.

Rasyid, M. Ryaas.1996. Makna Pemerintahan, Tinjauan dari Segi Etika dan Kepemimpinan. Jakarta : PT. Yarsif Watampone.

Suseno, Frans Magnis.1991. Etika Politik, Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Moderen. Jakarta : PT. Gramedia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar