Pemerintah adalah bagian dari negara, seperti banyak
tercantum dalam teori mengenai negara, unsur-unsur suatu negara umumnya terdiri
dari wilayah, rakyat, pemerintah dan kedaulatan. Seringkali pula unsur ini ditambah dengan unsur tujuan negara. Dengan kumpulan unsur-unsur negara seperti ini
menjadi jelas bahwa pemerintah adalah
alat atau sarana untuk mencapai tujuan
negara. Dengan demikian, makna pemerintah dan pemerintahan akan banyak
tergantung dari isi tujuan negara dan cara-cara yang dilakukan untuk
mewujudkan tujuan negara tersebut. Dalam
negara yang tujuannya didasarkan pada
faham kedaulatan negara atau kepentingan
penguasa semata-mata, maka dapat diharapkan pemerintahannya akan
dilakukan dengan cara-cara yang cenderung otoriter. Sebaliknya, dalam negara
yang tujuannya berpijak pada faham kedaulatan rakyat, maka pemerintahannya
cenderung akan berlangsung dengan cara-cara yang demokratis. Dalam konteks itu,
menurut Plato (dalam Hamdi, 2002 : 2) bahwa “negara dibentuk dengan tujuan
untuk menciptakan kebaikan bagi warga
negara secara keseluruhan”. Machiavelli (dalam Hamdi, 2002 : 2) menyatakan
bahwa “negara menjadi suatu wahana bagi warga negara untuk memperoleh kebajikan
sosial dari perdamaian dan memperoleh kebebasan dari serangan pribadi”. Selain
itu juga Hobbes (dalam Hamdi, 2002 : 2) menyatakan bahwa “negara juga merupakan
bentuk kontrak sosial, baik untuk menghindari hidup yang kasar dan keji”.
Tujuan untuk menjadikan negara
sebagai sarana sekaligus penjamin terwujudnya kebajikan dan ketertiban sosial
tersebut membuat David Hume (dalam Hamdi, 2002 : 2) bahwa negara dan
pemerintahan adalah persoalan
“kenyamanan”. Menurutnya orang-orang lebih suka keadaan tertib dari pada
keadaan kacau, dan mereka akan memberikan
hampir semua hal bagi terwujudnya keadaan tertib tersebut. Dengan
pemikiran itu, negara meskipun dibentuk
oleh warga negara akan diikuti oleh semua warga negara sebagai acuan nilai dan
kekuasaan. Warga negara memerintah, dan pada gilirannya diperintah.